Pemilih yang terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) memiliki ketentuan berbeda terkait surat suara. Pemilih DPTb adalah Pemilih yang karena alasan tertentu menjadi Pemilih yang pindah memilih atau pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Pemilih DPTb akan melakukan pemungutan suara atau pencoblosan di TPS tujuan sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam pelaksanaan pencoblosan, Pemilih DPTb akan mendapatkan beberapa surat suara.
Lantas, berapa banyak surat suara yang akan diterima oleh Pemilih DPTb saat berada di TPS tujuan? Seperti apa ketentuan pencoblosan bagi Pemilih DPTb di TPS tujuan? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
KPU menjelaskan terkait ketentuan surat suara yang akan didapatkan oleh Pemilih DPTb di TPS tujuan adalah sebagai berikut:
- Surat suara calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR (warna kuning).
- Surat suara calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/Kota lain di dalam satu provinsi (warna merah).
- Surat suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara (warna abu-abu).
- Surat suara calon anggota DPRD provinsi jika pindah memilih ke Kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD provinsi (surat suara berwarna biru).
- Surat suara calon anggota DPRD kabupaten/kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota (warna hijau).
Maka untuk berapa banyak surat suara yang didapat untuk dicoblos oleh Pemilih DPTb di TPS tujuan adalah tergantung alasan pindah memilih. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
Penggunaan Hak Pilih Pemilih DPTb di TPS
Penggunaan hak pilih bagi Pemilih DPTb di TPS tujuan pada hari pemungutan suara yang diatur KPU berlaku sebagai berikut:
- Membawa KTP-el atau Surat Keterangan (Suket).
- Membawa Formulir Model A Pindah Memilih ke TPS tujuan.
- Dihimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
- Surat suara yang diperoleh DPTb akan menyesuaikan tergantung alasan pindah memilih atau pindah TPS.
Jadwal Pemilih DPTb Coblos di TPS Tujuan
Waktu pencoblosan bagi Pemilih DPTb termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 yang berlaku sebagai berikut:
4) Pemilih yang terdaftar dalam pemilih DPTb (A-Daftar Pemilih Pindahan) sebagaimana tercantum dalam formulir Model A Daftar Pemilih Pindahan, dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum pemungutan suara selesai.
5) Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPTb hadir sebelum waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4), pemilih yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan.
Adapun jadwal pencoblosan Pemilu 2024 serentak diselenggarakan hingga pukul 13.00 waktu setempat. Maka, Pemilih DPTb dapat mencoblos paling cepat dua jam sebelum pukul 13.00 atau pukul 11.00 waktu setempat.