Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdliyat Mabruri mengatakan pihaknya menemukan dugaan pidana kampanye yang dilakukan PPS dan KPPS di masa tenang. Pelanggaran dilakukan dengan cara memberikan formulir C6 pemberitahuan pemungutan suara ke warga diselipkan stiker caleg dan spesimen suara di Kecamatan Curug.
“Oknum KPPS memberikan C pemberitahuan diselipi stiker caleg dan spesimen suara caleg di Kecamatan Curug,” kata Fierly ke wartawan di Bawaslu Kota Serang pada Selasa malam (13/2/2023).
Kedua, ada juga Oknum PPS yang melakukan konsolidasi terhadap KPPS dan mengarahkan untuk memilih calon tertentu. Saat ini kedua perkara ini sedang ditangani oleh Bawaslu.
“Mudah-mudahan bisa ditangani dengan baik,” ujarnya.
Temuan ini dua dugaan pelanggaran pemilu ini diketahui pada Senin (12/2) kemarin di masa tenang. Ini terjadi masing-masing di kelurahan Cilaku dengan terduga KPPS dan di Kelurahan Kemanisan untuk terduga PPS yang mengarahkan anggota PPS.
“Khusus PPS yang mengkonsolidasikan KPPS petunjuk nggak ada, kalau KPPS itu fotonya ada di saya, dibagikan pakai stiker pakai spesimen surat suara untuk dua caleg yang berbeda, caleg DPRD Kota Serang dan DPRD Provinsi dari dua partai berbeda, petunjuk ini sudah kuat,” ujarnya.
Malam ini, pihaknya akan bekerja untuk melakukan penelusuran dan penambahan keterangan. Pada terduga sendiri dipastikan besok masih bekerja sebagai penyelenggara pemilu namun penyelenggaraan pemungutannya dijaga dengan ketat.
“Atensi pengawasan kita di dua titik temuan ini akan diperkuat khususnya di Kecamatan Curug di Kelurahan Cilaku dan Kemanisan,” katanya.
Di masa tenang, Bawaslu juga katanya menemukan adanya dugaan pemberian materi di Kecamatan Serang dan Cipocok Jaya. Kedua perkara ini juga sedang ditangani untuk pendalaman terkait dugaan money politik.
“Ada pembagian uang, dugaan pembagian uang untuk salah satu peserta,” pungkasnya.