Viral di media sosial hasil exit poll Pemilu 2024 di luar negeri. KPU menegaskan kalau pengumuman penghitungan suara atau exit poll di luar negeri hanya bisa disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.
Exit poll yang beredar di media sosial hasil pencoblosan di TPS seperti di Melbourne dan New York. Pencoblosan Pemilu di Melbourne dan New York sendiri sudah dilaksanakan pada Sabtu (10/2) kemarin.
Adapun beberapa PPLN di negara lainnya yang sudah melakukan pemungutan suara seperti negara-negara di Timur Tengah, kemudian Kuala Lumpur Malaysia hingga Inggris.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.
“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim, kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
Aturan dalam Undang-Undang Pemilu
Terkait aturan penghitungan suara Pemilu di luar negeri juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 449 ayat 5 dijelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Berikut isi aturannya:
Pasal 449
(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU
(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang
(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.