Polres Serang berhasil mengamankan 16 orang pelaku kejahatan di Serang, Banten. Belasan pelaku tersebut diringkus polisi dalam kurun waktu sepekan terakhir.
“Penangkapan 16 tersangka tindak pidana umum dilakukan oleh beberapa unit reskrim polsek jajaran Polres Serang dilakukan dalam kurun waktu satu minggu,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setiabudi kepada wartawan, Rabu (7/1/2024).
Andi mengatakan 16 orang yang ditangkap itu terdiri dari pelaku pencurian dengan kekerasan hingga pencurian kendaraan motor. Menurutnya, para pelaku yang diamankan juga melakukan aksi premanisme.
“16 pelaku yang kami amankan merupakan pelaku tindak pidana umum, seperti curas, curat, curanmor (C3), penganiayaan, judi, dan premanisme,” ucap Andi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Dia menyebut kasus yang dikembangkan ialah tindak pidana pencurian motor.
“Masih akan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, terutama pada tidak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.
Andi berpesan kepada masyarakat agar sama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas di wilayahnya masing-masing. Dia juga meminta kepada masyarakat agar melapor jika ada hal-hal yang berkaitan dengan gangguan Kamtibmas.