Mahasiswa Gugat UU ke MK, Minta Caleg Terpilih Mundur Jika Ikut Pilkada

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Nur Fauzi Ramadan, mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nur menggugat agar calon anggota legislatif (Caleg) membuat surat pengunduran diri jika mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Nur mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pemohon dalam perkara ini adalah Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Rahman.

Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Jumat (2/2/2024). Dalam sidang ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih melontarkan pujian kepada Nur, yang merupakan tunanetra, karena dapat menyusun permohonan dengan baik. Nur, dalam gugatannya, meminta caleg terpilih agar mundur jika ikut sebagai calon dalam Pilkada 2024.

“Saya totally tunanetra, Yang Mulia,” kata Nur dalam sidang yang tertuang dalam risalah sidang MK yang dikutip detikcom, Minggu (4/2/2024).

“Oh, totally. Tapi hebat nih, Saudara bisa menyusun Permohonan dan ikut di dalam sebagai berkas terbaik dalam kompetisi itu, ya. Saya appreciate sekali atas usaha dan kerja kerasnya. Tidak mudah memang untuk mengajukan Permohonan pertama, ya. Tapi saya baca-baca ini, kayaknya sudah punya pengalaman. Ternyata pengalamannya pengalaman di moot court itu, ya?” kata Enny.

Nur membenarkan dirinya pernah menjadi juara pertama moot court MK di Universitas Andalas, Padang 2023. Saat itu, Nur dan tim mendapatkan juara untuk kategori berkas terbaik. Saat ini, Nur sedang menempuh semester tiga di FH UI.

“Saya lihat semangatnya bagus sekali, ya. Dari sisi penyusunan Permohonan ini kayak orang pengalaman gitu loh. Jadi dari sisi sistematikanya Saudara-Saudara sudah pelajari betul PMK 2/2021-nya. Undang-Undang MK, begitu, ya. Dan sudah biasa berdebat juga,” kata Enny.

Ketua MK Suhartoyo memberikan nasihat agar pemohon membuat simulasi jadwal pemilu-pilkada agar gugatan semakin jelas. Dia juga bertanya apakah tepat calon harus mundur tapi belum duduk atau dilantik sebagai anggota DPR.

“Tapi bagaimana dengan ini orang belum mendapatkan hak konstitusional, baik hak maupun kewajiban yang melekat, sehingga harus dibatasi-batasi dengan, padahal bagaimana Pasal 28 atau Pasal 27 seseorang yang kemudian dijamin oleh konstitusi untuk berekspresi, mencari kehidupan yang layak, kemudian mencari pekerjaan dijamin oleh konstitusi, dan juga sama kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan itu. Itu bisa dielaborasi itu,” kata Suhartoyo.

Dalam gugatannya, pemohon meminta MK menyatakan syarat pengunduran diri tak hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, tetapi juga caleg terpilih.

“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri dari anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih berdasarkan rekapitulasi dari KPU sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” demikian bunyi petitum Ahmad Alfarizy-Nur Fauzi Ramadhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *