Persatuan Pensiunan Pos Indonesia (PPPos) mengklarifikasi soal deklarasi dukungan sejumlah pensiunan PT Pos Indonesia untuk capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). PPPos menegaskan bahwa dukungan tersebut bersifat pribadi.
Dalam hak jawab yang diterima, dijelaskan bahwa Persatuan Pensiunan Pos Indonesia (disingkat PPPos) adalah perkumpulan para pensiunan eks pegawai/karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero) yang bekerja sejak masih berstatus sebagai Jawatan PTT.
Sampai dengan saat ini yang sudah berstatus PT Pos Indonesia (Persero) dengan jumlah anggota + 21.900 pensiunan, yang didirikan dengan Akta Notaris Pendirian yang disahkan oleh Akta Notaris Irma Rachmawati, PhD di Bandung dengan Nomor: 70, tanggal 27 Juli 2022.
Akta ini juga telah didaftarkan ke Kemenhukham dan telah disahkan dengan SK Menhukham RI Nomor: AHU-0011337.AH.01.07.TAHUN 2022 tanggal 11 November 2022 tentang Pengesahan Pendirian Persatuan Pensiunan Pos Indonesia.
Selain itu, dijelaskan bahwa dalam aturan interna, PPPos tidak boleh berafiliasi secara politik. PPPos tidak boleh terlibat politik praktis.
“Dalam aturan internal organisasi, PPPos sebagai organisasi sosial dan bersifat mandiri, tidak boleh berafiliasi ke partai politik tertentu, dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis,” kata Ketua Umum PPPos, Sugiyanto dalam keterangannya, Minggu (4/2/2024).
PPPos memastikan dukungan terhadap paslon 01 itu bukan atas nama organisasi. Dukungan itu bersifat pribadi.
“Dengan demikian, kami menyanggah pemberitaan tentang deklarasi dukungan kepada paslon tersebut, bukanlah untuk dan atas nama organisasi Persatuan Pensiunan Pos Indonesia, tetapi dukungan tersebut bersifat pribadi ataupun individu-individu saja,” ungkapnya.
Berikut ini klarifikasi lengkap dari PPPos:
1. Persatuan Pensiunan Pos Indonesia (disingkat PPPos) adalah perkumpulan para pensiunan eks pegawai/karyawan BUMN PT Pos Indonesia (Persero) yang bekerja sejak
masih berstatus sebagai Jawatan PTT sampai dengan saat ini yang sudah berstatus PT Pos Indonesia (Persero) dengan jumlah anggota + 21.900 pensiunan, yang didirikan dengan Akta Notaris Pendirian yang disahkan oleh Akta Notaris Irma Rachmawati, S.H., Sp.1, M.H., Ph.D, di Bandung, Nomor: 70, tanggal 27 Juli 2022 dan telah didaftarkan ke Kemenhukham dan telah disyahkan dengan SK Menhukham RI Nomor: AHU-0011337.AH.01.07.TAHUN 2022 tanggal 11 November 2022 tentang Pengesahan Pendirian Persatuan Pensiunan Pos Indonesia, dimana dalam Pasal 4, dinyatakan bahwa Perkumpulan mempunyai maksud dan tujuan di bidang Sosial.
2. Dalam aturan internal organisasi, PPPos sebagai organisasi sosial dan bersifat mandiri, tidak boleh berafiliasi ke partai politik tertentu, dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
3. Dengan demikian, kami menyanggah pemberitaan tentang deklarasi dukungan kepada paslon tersebut, bukanlah untuk dan atas nama organisasi Persatuan Pensiunan Pos Indonesia, tetapi dukungan tersebut bersifat pribadi ataupun individu-individu saja.
4. Berlebihan disampaikan ada beberapa yang ikut dukungan tersebut kami tanya, ini induvidu atau organisasi? jawabannya individu dengan alasan ingin meminta paslon untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan pos karena selama ini sudah meminta kenaikan kesejahteraan ke Menteri BUMN, baik dengan surat maupun datang langsung menghadap ke Bapak Menteri tidak ada jawaban sama sekali.
5. Bahwa apabila di dalam salah satu anggota yang melanggar aturan organisasi akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku;