Kasus kematian pelajar berinisial MR (14) setelah meminum kopi buatan ayahnya yang terkandung sianida di Pacitan, Jawa Timur, membuat geger. Polisi memastikan racun itu dituangkan secara diam-diam oleh tetangga korban bernama Ayuk Findi Antika (26).
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan kesimpulan itu didapat setelah polisi menerima hasil uji laboratorium forensik di sampel cairan lambung korban dan sisa minuman kopi yang ditenggak korban. Polisi menemukan kesesuaian dari bukti-bukti itu dengan keterangan pelaku.
“Hasil uji labfor ini bersesuaian dengan hasil penyelidikan bukti-bukti petunjuk yang kami lakukan dan keterangan pelaku AFA,” kata Agung, Minggu (4/2/2024).
Ayah korban sempat dicurigai oleh warga sebagai pelaku pembunuhan korban. Pasalnya, ayah MR itu diketahui sebagai peracik kopi yang mengandung sianida.
Kecurigaan itu lalu terbantahkan lewat proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Agung mengatakan polisi menemukan jejak digital di ponsel milik AFA atau Ayuk yang menjadi bukti kuat tetangga korban berperan sebagai penuang sianida.
Agung mengatakan pelaku AFA tega melakukan perbuatannya tersebut untuk menutupi kejahatan lain yang pernah dilakukan kepada korban. AFA diketahui telah dilaporkan atas dugaan pencurian KTP, kartu ATM, dan buku rekening milik korban pada Desember 2023.
Kasus itu telah dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Sudimoro. Hasil penyelidikan kepolisian menemukan adanya penarikan uang di rekening korban yang dilakukan AFA.
“(Berdasarkan hasil penyelidikan) pelaku mengakui telah meracun. Motifnya karena ingin memperlambat kasus pencurian di rumah korban yang telah dilakukan oleh tersangka sebelumnya,” kata Agung.
Hasil penelusuran digital di handphone korban didapatkan temuan pembelian serbuk sianida yang dilakukan AFA. Pelaku membeli sianida secara daring melalui ponselnya.
“Kami periksa histori handphone. Ada pembelian racun sianida di salah satu e-commerce dan juga ada pencarian tentang sianida,” katanya.
AFA atau Ayuk Findi Antika dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dia terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun.