Polda Metro Tangkap 37 Bandit Selama Sebulan, Sita Pistol hingga Amunisi

Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap bandit yang kerap meresahkan masyarakat selama operasi cipta kondisi. Selama satu bulan sejak Januari 2024, total ada 37 pelaku kejahatan yang ditangkap polisi.

“Bahwa jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada bulan Januari kita telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku street crime atau kasus C3 yaitu curas, curat, dan curanmor,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Selama satu bulan itu, jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap 17 kasus kejahatan jalanan.

“Perlu kami sampaikan bahwa selama bulan Januari, Tim Opsnal berhasil mengungkap kurang lebih 17 kasus yang terjadi di jajaran Polda Metro Jaya. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan yaitu totalnya 37 orang,” sambungnya.

Wira menjelaskan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 4 kasus. Di mana dari 4 kasus tersebut, sebanyak 5 orang ditangkap polisi.

“Kemudian barang buktinya, terkait dengan curas ada 4 ponsel, 1 pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir peluru kaliber 38, dan 1 buah sepeda motor,” ucapnya.

Wira menyebut untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), diungkap 8 kasus. Sebanyak 19 tersangka diamankan dari 8 kasus tersebut.

“Kemudian terkait kasus curanmor, berhasil diungkap sebanyak 5 kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang,” ujarnya.

Dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, beberapa di antaranya kasus yang sempat ramai. Salah satunya pelaku yang menggunakan senjata api ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *