Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf meminta pemerintah menunda rencana kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40-75 persen. Dia mengatakan pemerintah harus duduk bersama pihak terkait untuk mencari jalan keluar.
“Kami merasa baiknya kenaikan ini ditunda dulu dan didudukkan dengan para stakeholder. Untuk mencari jalan keluar yang berimbang,” kata Dede saat dihubungi, Jumat (26/1/2024).
Dede menuturkan kenaikan pajak jangan sampai memberatkan pelaku usaha. Di samping itu, lanjut Dede, perlu menunggu judicial riview yang tengah diuji di Mahkamah Konstirusi (MK).
“Tunggu hasil JR MK. Dan Pemerintah harus duduk dengan para pelaku ekonomis tersebut, karena pajak jangan sampai memberatkan pelaku juga,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal kenaikan PBJT jasa hiburan menjadi 40-75 persen. Dia akan menunda pelaksanaan undang-undang tersebut setelah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Bali.
“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya, jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut melalui video yang diunggah melalui akun Instagramnya, Rabu (17/1).
Dia menilai undang-undang tersebut bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari Komisi XI DPR. Untuk itu, dia telah memutuskan mengevaluasi dan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi.