Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Nusron Wahid menilai setiap orang memiliki hak politik, termasuk presiden hingga menteri. Hal itu disampaikan Nusron menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden hingga menteri boleh melakukan kampanye dan memihak.
“Harus dihargai ya, setiap insan masyarakat Indonesia punya hak politik. Harus diingat bahwa sebagai pribadi, presiden dan menteri ini punya hak nyoblos juga. Di antaranya juga adalah ada yang jadi anggota partai politik.” terang Nusron kepada wartawan, Rabu (24/01/2024).
Nusron menjelaskan hal tu sudah diatur dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 dalam pasal 281 dan 299. Nusron mengatakan hal yang menjadi penekanan adalah tidak menggunakan fasilitas negara.
“Bisa dicek di UU Pemilu no. 7 tahun 2017, Pasal 281 Pasal 299, semuanya ada. Belum lagi aturan lainnya. Kuncinya tidak menggunakan fasilitas negara. Dan satu lagi, supaya tidak fitnah, untuk pejabat seperti presiden ada fasilitas yang melekat. Silahkan ditanyakan juga ke ahli hukum ya,” ujar Nusron.
Nusron juga menegaskan, hak untuk berkampanye ini berlaku umum sehingga semua orang memiliki hak yang sama. Dia pun menyebut menteri-menteri lain di kabinet terutama yang berasal dari partai politik untuk ikut berkampanye.
“Jadi kakak nya Mas Muhaimin yang menteri desa, boleh loh kampanye Mas Muhaimin. Pak Menkumham, Bu Mensos, boleh juga kampanye PDIP. Menteri KLHK boleh juga kampanye NasDem. Jadi semua boleh. Kuncinya sekali lagi, harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara,” ujar Nusron.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan presiden hingga menteri boleh kampanye dan memihak saat memberikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim, Rabu (24/1/2024). Jokowi bicara hal itu saat ditanya soal menteri yang menjadi bagian dari timses paslon capres-cawapres. Jokowi mengatakan hal itu merupakan hak politik masing-masing.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa begini nggak boleh, berpolitik boleh, menteri juga boleh,” tambahnya.