Hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan hari pencoblosan sebagai libur nasional.
Pemilih yang telah terdaftar di DPT dapat memberikan hak suaranya pada tanggal 14 Februari 2024 nanti. Lalu, berkas apa saja yang harus dibawa ke TPS? Simak informasinya di bawah ini.
Ada beberapa berkas yang harus dibawa pemilih ke TPS saat hari pemungutan suara Pemilu 2024. Berikut adalah daftar berkas atau dokumen yang harus dibawa ke TPS saat hari pencoblosan.
- Formulir C Pemberitahuan (undangan bagi pemilih untuk mencoblos di TPS)
- KTP-elektronik
- Jika belum memiliki KTP dan formulir C, wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.
Jam Buka TPS
Berdasarkan ketetapan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Berikut rincian jadwal pencoblosan Pemilu 2024.
- Hari, tanggal: Rabu, 14 Februari 2024
- Waktu: Pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat
- Lokasi: TPS masing-masing daerah.
Cara Cek TPS Pemilu 2024
Pemilih yang telah terdaftar secara resmi di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah dapat mengecek TPS untuk mencoblos pada 14 Februari 2024. Bagaimana caranya?
- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
- Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
- Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.
Apakah Pemilu 2024 Ada Putaran Kedua?
Hingga kini, belum bisa dipastikan apakah ada Pemilu putaran kedua atau tidak. Pasalnya, belum diketahui hasil dari Pemilu 2024 putaran pertama.
Perlu diperhatikan, menurut Pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu, Pemilu putaran kedua dilakukan jika tidak ada salah satu paslon yang berhasil memperoleh jumlah suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
(kny/imk)
Ulasan Debat Pilpres 2024
Temukan analisa debat capres-cawapres pilihanmu hanya di detikpemilu!