Polri Terima 17 Laporan Gakkumdu Terkait Pelanggaran Pemilu

Polri menerima sejumlah laporan dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait pelanggaran hukum dalam proses pemilu saat ini. Polri mengatakan sebanyak 17 laporan pelanggaran hukum dalam pemilu yang diterima.

“Informasi terkini dari Gakkumdu yang digawangi oleh temen-teman dari Kepolisian, Kejaksaan maupun dari Bawaslu bahwa sudah ada pelimpahan dari Bawaslu sebanyak 17 kasus,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (13/1/2024).

Sandi menerangkan dari 17 laporan yang diterima, sebanyak 4 laporan yang dilimpahkan ke pengadilan dan selesai hingga vonis. Dia pun menjelaskan akan merinci dari banyaknya laporan yang masuk.

“4 sudah dilimpahkan ke pengadilan sudah vonis. Nanti data detilnya kita sampaikan setelah pesan-pesan berikut ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima 13 laporan dari Bawaslu sejak Maret 2023 hingga saat ini. Di antara 13 laporan itu, 5 kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu 2024, enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, dikutip, Kamis (11/1/2024).

Trunoyudo mengatakan, ada beberapa jenis pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 yang ditemukan. Adapun pelanggaran yang kerap dilakukan adalah pemalsuan dokumen pada saat pendaftaran bakal calon legislatif.

“Empat kasus terkait dengan politik uang, tujuh kasus mengenai pemalsuan dan dua kasus terkait kampanye melibatkan pihak yang dilarang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Polri mengimbau agar seluruh masyarakat dapat menciptakan pemilu damai, aman, berkualitas dan berintegritas. “Mari kita wujudkan, Pemilu yang aman dan damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *