RI Tagih Negara-negara Konvensi Pengungsi Urusi Rohingya, Ini Kata Kanada

Masalah pengungsi Rohingya ke Indonesia telah menjadi perhatian nasional sejak akhir tahun 2023, sampai-sampai aksi pengusiran pengungsi Rohingya di Aceh sempat menjadi sorotan dunia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) sempat menagih tanggung jawab negara-negara yang meratifikasi Konvensi Tahun 1951 tentang Pengungsi untuk mengurusi Rohingya. Salah satu negara pihak Konvensi, Kanada, menjawab.

Jawaban disampaikan Juru Bicara Urusan Global Kanada, Geneviève Tremblay, menjawab pertanyaan detikcom, Kamis (11/1/2024).

“Sebagai negara anggota Konvensi Pengungsi tahun 1951, Kanada memiliki sejarah panjang dalam memberikan bantuan kemanusiaan kepada orang-orang yang melarikan diri dari penganiayaan di tanah air mereka atau menjadi pengungsi akibat konflik,” kata dia.

Kanada adalah negara pihak Konvensi 1951, sedangkan Indonesia bukan negara yang meratifikasi Konvensi 1951. Namun, Indonesia tetap menerima pengungsi Rohingya atas dasar kemanusiaan. Sempat muncul penolakan masyarakat lokal terhadap pengungsi, seperti kejadian di Aceh.

“Permasalahan perlindungan jangka panjang harus diatasi melalui pendekatan multi-sisi untuk mengatasi akar penyebab pengungsian paksa. Resettlement tetap menjadi komponen penting dalam upaya Kanada,” kata dia.

Pemulangan Rohingya ke Myanmar

Kanada yang merupakan anggota Konvensi 1951 dapat menjadi tujuan pengungsi untuk proses resettlement atau permukiman kembali pengungsi di negara baru. Namun, Kanada juga melihat opsi repatriasi atau pemulangan Rohingya ke Myanmar. Syaratnya, kondisi Myanmar harus aman terlebih dahulu.

“Hal ini merupakan keinginan masyarakat Rohingya untuk kembali ke rumah mereka di Myanmar. Kanada mempunyai prioritas yang sama, dan terus menekankan pentingnya menciptakan kondisi yang kondusif bagi repatriasi mereka secara sukarela, bermartabat, aman dan berkelanjutan,” kata Geneiève.

Bantuan untuk Rohingya di Aceh

Khusus untuk Indonesia, Kanada telah mengalokasikan sejumlah uang untuk mengurusi pengungsi Rohingya di Aceh.

“Untuk mendukung Indonesia, Kanada telah memberikan bantuan sebesar $50,000 melalui Dana Kanada untuk Inisiatif Lokal (CFLI) untuk penyediaan makanan dan air bagi pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh, Indonesia,” kata dia.

Bila dirupiahkan dengan kurs saat ini, 50.000 Dolar Kanada berarti sekitar Rp 582.627.500,-. Mereka juga berkoordinasi dengan Kemlu RI serta lembaga berwenang soal pengungsi.

“Kanada tetap menjalin hubungan baik dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia, Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dan Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR),” kata dia.

Secara umum, Kanada sudah mengalokasikan $300 juta untuk menanggapi krisis Rohingya di Myanmar dan Bangladesh. Pada tahun 2021 Kanada memperbarui komitmennya dengan pendanaan tahap kedua senilai $288,3 juta yang berdurasi 3 tahun untuk merespons krisis Rohingya dan Myanmar yang saling terkait.

Kemlu tagih tanggung jawab negara Konvensi 1951

Kemlu mendesak negara-negara yang meratifikasi Konvensi Tahun 1951 tentang Pengungsi untuk mencari solusi perihal gelombang pengungsi etnis Rohingya di Indonesia. Kemlu mengatakan etnis Rohingya yang masih ditampung karena Indonesia mengedepankan prinsip kemanusiaan.

Sebagaimana diketahui, Indonesia bukan termasuk negara penandatangan Konvensi Pengungsi 1951. Namun Indonesia selama ini menerima pengungsi Rohingya dengan alasan kemanusiaan.

“Yang jelas kita, meskipun bukan anggota atau pihak di dalam konvensi pengungsi, namun Indonesia mengedepankan prinsip kemanusiaan, sehingga Indonesia tetap menerima kehadiran orang-orang tersebut, memberikan shelter atau penampungan yang sifatnya sementara,” kata Jubir Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, 20 Desember 2023 lalu.

“Kami berharap negara-negara yang menjadi pihak di dalam konvensi mengenai pengungsi dan juga organisasi internasional menunjukkan tanggung jawab lebih di dalam menangani pendatang dari Rohingya ini,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *