Berapa Batas Usia Pengawas TPS Pemilu 2024? Ini Syarat-syaratnya

Pengawas TPS adalah unsur penting yang bertugas pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Sesuai namanya, Pengawas TPS (PTPS) dibentuk Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Adapun jadwal dan syarat pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 sudah diumumkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, berapa batas usia Pengawas TPS Pemilu 2024?

Batas usia masuk dalam syarat pengawas TPS Pemilu 2024. Berdasarkan unggahan dari Instagram resmi Bawaslu RI @bawasluri, pada saat pendaftaran, calon petugas Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 minimal berusia 21 tahun. Dengan demikian, batas usia pengawas TPS Pemilu 2024 adalah 21 tahun.

Daftar Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Sebelum mendaftar sebagai Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024, pastikan peserta sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Apa saja syarat pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024?

– Syarat Umum:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
  • Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
  • Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

– Syarat Dokumen/Berkas:

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Surat pernyataan bermaterai 10.000.

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengumumkan timeline atau jadwal pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024. Berikut jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024.

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas: 2-6 Januari 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  • Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  • Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
  • Wawancara: 2-17 Januari 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
  • Pergantian calon terpilih: 19-21 Januari 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
  • Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *