Relawan Ganjar Dikeroyok Oknum TNI, Kaesang: Kekerasan Itu Kurang Baik

Kasus penganiayaan oleh oknum anggota TNI Yonif 408/Suhbrastha terhadap relawan Ganjar Pranowo di Boyolali, Jawa Tengah ditanggapi oleh Ketum PSI Kaesang Pangarep. Menurutnya, segala jenis kekerasan apapun bentuknya adalah perbuatan yang tidak baik.

“Hal apapun kekerasan itu kurang baik, gitu aja,” kata Kaesang di Serang, Banten, Rabu (3/1/2024).

Ia pun memberikan respons dengan memberikan arahan ke kader-kader PSI. Ia meminta kader PSI di manapun agar tidak perlu menggunakan knalpot yang membuat bising masyarakat.

“Saya khusus temen-temen PSI, sudah nggak usah pakai knalpot brong, biasa-biasa aja biar nggak membuat bising masyarakat sekitar, sudah gitu aja,” paparnya.

Peristiwa itu terjadi di jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha pada Sabtu (30/12/2023) siang. Sejumlah relawan itu usai mengikuti kampanye Capres Ganjar Pranowo, di Boyolali.

Akibat kejadian itu, sejumlah korban dilarikan ke RSUD Pandan Arang, Boyolali, untuk mendapatkan perawatan medis. Aksi penganiayaan secara bersama-sama itu terekam kamera CCTV.

Denpom IV/4 Surakarta sendiri sudah menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar. Keenam prajurit tersebut Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M,” kata Kapendam Diponegoro Kolonel Richard Harison dalam keterangan tertulis, Selasa (2/1/) kemarin.

Richard menjelaskan Denpom IV/Surakarta terus mendalami kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar. “Sampai saat ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas dia.

Richard lalu menjelaskan soal proses hukum pidana militer, yang dimulai dengan penyidikan, lalu penuntutan oleh oditur militer. Richard mengatakan setelah itu tersangka disidangkan di pengadilan militer.

“Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara), dalam hal ini Danrem 074/Wrt, dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh oditur militer (jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer,” terang dia.

Richard memastikan proses hukum atas kasus penganiayaan relawan Ganjar ini akan berjalan independen. Dia menegaskan tak ada yang bisa mengintervensi proses peradilan militer.

“Proses hukum mulai dari Pom, Odmil, sampai Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi,” tegas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *