Egwuatu Ouseloka menjadi tersangka kasus penamparan di Tangerang. Pesepakbola naturalisasi asal Nigeria itu kini terancam hukuman penjara!
Ouseloka viral di media sosial, Sabut (16/12/2023). Pemain 31 tahun itu terlibat serempetan mobil di daerah Tangerang, lalu melakukan penamparan pada korban bernama Kevin Hartanto.
Akibat peristiwa itu, Ouseloka kini sudah ditahan polisi. Dia dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
Ouseloka datang ke Indonesia pada 2013. Saat itu, dia memperkuat Surabaya United atau Persebaya Divisi Utama. Ouseloka berposisi sebagai bek tengah.
Dalam catatan Transfermarkt, Ouseloka pernah memperkuat PSBK Blitar, PSMS Medan, Persipura Jayapura, Muba Babel United, PSKC Cimah, dan yang terakhir PSDS Deli Serdang. Saat ini, Ouseloka sedang tak mempunyai klub.
Ouseloka mendapatkan status WNI pada 2018. Dia menikah dengan seorang wanita Indonesia asal Sumatera Utara, berdarah batak.
Penahanan Ouseloka dilakukan oleh Polrestabes Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho yang menyampaikan keterangan,
“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku kami tahan,” kata Zain dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/12).
“Ancaman pidananya penjara 7 (tujuh) tahun,” kata dia menambahkan.
Biodata Egwuatu Ouseloka
Nama: Egwuatu Godstime Ouseloka
Tempat Lahir: Onitsha, Nigeria
Tanggal Lahir: 12 September 1992
Posisi: Bek Tengah
Tinggi: 187 sentimeter