Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Menurut kalender 2024 nasional, tanggal ini jatuh pada hari Rabu dan tidak ditetapkan sebagai tanggal merah. Lantas, Pemilu 14 Februari 2024 libur atau tidak?
Sebagai informasi, penetapan hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional pada hari pemungutan suara telah diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Simak informasi selengkapnya berikut ini:
Menurut Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditetapkan bahwa hari pemungutan suara sebagai hari libur. Disebutkan bahwa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,”.
Berdasarkan aturan tersebut, maka hari Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Hal ini dalam rangka dilaksanakannya pemungutan suara Pemilu 2024 serentak di Indonesia.
Pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 ini akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu 2024 ini akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal tersebut.
Info Penetapan Libur Pemilu 2024 Resmi
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan libur Pemilu 2024 akan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres). Azwar menyatakan pemerintah juga membuka kemungkinan tambahan libur cuti bersama jika Pilpres 2024 terjadi dua putaran.
“Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada pilpres, nanti akan diatur dengan pilpres dan pileg. Kita juga mengantisipasi jika nanti pilpres ada dua putaran berarti ada dimungkinkan dua tambahan libur,” kata Azwar saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Meski begitu, pemerintah belum memasukkan hari libur nasional saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Hal ini karena penetapan libur Pemilu 2024 akan diatur dalam Keppres nantinya.
Jadwal Tanggal dan Tahapan Pemilu 2024
Untuk diketahui, penetapan jadwal Pemilu 2024 dan tahapannya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut informasinya:
- 4 Juni 2022 – 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran
- 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023: Penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu oleh KPU
- 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
- 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022: Penetapan peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 – 5 November 2023: Pencalonan anggota DPD
- 24 April 2023 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
- 19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa tenang
- 14 Februari 2024: Pemungutan suara
- 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024: Penghitungan suara
- 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi: Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi
- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Demikian informasi tentang hari Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 yang ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional dalam rangka pemungutan suara. Semoga bermanfaat!