Polisi mengamankan wanita berinisial NL (38) lantaran diduga menganiaya anak tirinya yang masih berusia 4 tahun hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Terkini, pelaku NL sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, Sabtu (25/11/2023).
Rio mengatakan, polisi memutuskan untuk tidak menahan pelaku dengan alasan kemanusiaan. Sebab, kata dia, pelaku sendiri masih mempunyai anak yang berusia 9 bulan.
“Namun tidak ditahan karena dasar kemanusiaan, yang bersangkutan masih ada anaknya 9 bulan,” ujarnya.
Pelaku sendiri dijerat Pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan/atau kekerasan terhadap anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Dalih Aniaya Lantaran Kesal
Pihak kepolisian sudah memeriksa wanita berinisial NL (38) di Kelurahan Babakan, Kota Tangerang yang diduga menganiaya anak tirinya yang berusia 4 tahun hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Aksi keji tersebut dilakukan lantaran pelaku kesal kepada anaknya.
“Keterangan sementara, tindak kekerasan tersebut dilakukan karena terduga pelaku kesal korban sulit diingatkan untuk tidak sering keluar rumah,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (24/11).
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan terhadap korban usai dianiaya pelaku.
“Masih dalam pemeriksaan Unit PPA. Terkait fakta kejadiannya masih kita dalami. Kita juga telah koordinasi terkait pendampingan,pemulihan trauma, dan rumah aman untuk korban dengan P2TP2A,” ujarnya.