Pria penganiaya istri yang viral di media sosial (medsos) ditangkap Polres Bogor. Pria berinisial IJ (58) tersebut dibekuk saat kabur usai menganiaya istrinya.
IJ sempat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). IJ yang jadi buronan polisi ditangkap dalam pelariannya di rumah keluarganya di Jakarta Timur (Jaktim).
“Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap tersangka yang berinisial IJ. Yang bersangkutan kami amankan di rumah keluarganya di daerah Cakung, Jakarta Timur,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda, Senin (20/11/2023).
Motif Penganiayaan
Kepada penyidik, IJ mengaku menganiaya istrinya karena cemburu lantaran sering mendengar kabar istrinya telah berselingkuh. Pelaku IJ juga kesal karena sang istri menolak ketika diajak tidur bersama di dalam kamar.
“Tersangka memukul baginya wajah korban menggunakan tangan kosong saat korban sedang tertidur,” kata Fitra didampingi Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.
“Tersangka menyuruh korban tidur namun ditolak, korban memilih tidur di ruang keluarga. Tersangka masuk ke kamarnya, karena sakit hati tersangka kemudian keluar dari kamar dan langsung memukul korban dan terjadilah tindak pidana KDRT tersebut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka IJ dijerat Pasal 44 UURI 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun hingga 5 tahun.
Pelaku Kabur Usai Aniaya Istri
IJ ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. IJ kabur dan membawa sejumlah dokumen setelah menganiaya istrinya.
“Lalu kami gelar dan kita temukan dua alat bukti, kita naikkan ke penyidikan, kemudian pelaku kami tetapkan tersangka yaitu suami korban Saudara IJ (58),” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11).
Kejadian berawal saat korban tidur bersama pelaku pada Selasa (14/11). Kemudian, pagi harinya, korban kesakitan. Salah satu anak korban melihat ibunya dalam kondisi luka.
“Saat kejadian tersebut, tersangka sudah pergi meninggalkan rumah keluarga tersebut,” tuturnya.
Pelaku kabur dengan membawa sejumlah uang serta surat-surat berharga. Polisi kemudian menerbitkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Viral di Medsos
Sebelumnya diberitakan, wanita berusia 52 tahun di Parungpanjang diduga menjadi korban KDRT. Korban babak belur dipukul suaminya.
Unit PPA Satreskrim Polres Bogor menyelidiki aduan tersebut. Langkah penyelidikan awal, polisi mendatangi dan meminta keterangan kepada korban.
Kasus ini sempat viral di media sosial X (dulu Twitter). Disebutkan bahwa korban mendatangi Polsek Parungpanjang dalam kondisi babak belur setelah dipukuli suaminya.