Pihak kepolisian menindak lanjuti laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami terhadap istri berusia 52 tahun di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, penyidik segera melakukan gelar perkara kasus tersebut. Polisi menetapkan suami korban, IJ (58), sebagai tersangka.
“Lalu kami gelar dan kita temukan dua alat bukti, kita naikkan ke penyidikan, kemudian pelaku kami tetapkan tersangka yaitu suami korban saudara IJ (58),” kata Rio kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Kejadian berawal saat korban tidur bersama pelaku pada Selasa (14/11). Kemudian pagi harinya, korban kesakitan. Salah satu anak korban melihat ibunya dalam kondisi luka.
“Saat kejadian tersebut, tersangka sudah pergi meninggalkan rumah keluarga tersebut,” tuturnya.
Pelaku kabur dengan membawa sejumlah uang, serta surat-surat berharga. Polisi kemudian menerbitkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Hari ini kami telah menerbitkan DPO terhadap tersangka untuk mengejar,” jelasnya.
Rio meminta Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, untuk menangkap pelaku dalam kurun waktu tak sampai satu minggu. Menurutnya, semakin cepat tertangkap, semakin baik.
“Lebih baik lebih cepat, agar kasus ini cepat selesai untuk dapat memenuhi rasa keadilan korban,” tuturnya.