Eks Jubir FPI, Munarman, bebas dari Lapas Salemba, besok (30/10). Berikut jejak Munarman di kasus terorisme hingga dinyatakan bebas.
Ditangkap Densus 88
Munarman ditangkap Densus 88 antiteror di rumahnya di Pamulang. Kadiv Humas Polri saat itu, Irjen Argo Yuwono, menjelaskan Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dari penangkapan ini, polisi menggeledah bekas kantor DPP FPI yang berada di daerah Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat serta rumah Munarman di Pamulang.
Dalam penggeledahan di eks kantor sekretariat FPI, polisi menemukan sejumlah bahan peledak, yakni triacetone triperoxide (TATP).
TATP ini identik dengan yang ditemukan Densus 88 di rumah terduga teroris yang beberapa hari sebelumnya digeledah di Condet, Jakarta Timur, dan Bekasi.
Dakwaan Munarman
Sidang Munarman digelar di Pengadilan Negeri Jaktim Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (8/12/2021), pukul 10.00 WIB. Sidang kasus terorisme itu digelar secara tertutup.
Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman diduga melakukan tindak pidana merencanakan/menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme di sejumlah tempat, yakni:
1. Di Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Jalan Sungai Limboto No 15 RT 02 RW 03, Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
2. Di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
3. Di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Jl William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Dakwaan itu berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Perkara Pidana atas Nama terdakwa Munarman.
“Bahwa terdakwa Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Dalam sidang tersebut, Munarman disebut jaksa telah mengikuti serangkaian kegiatan baiat kepada ISIS. Baiat pertama di mana Munarman menyatakan ikrar setianya kepada Abu Bakr al-Baghdadi adalah di UIN Jakarta pada 2014 lalu.
Munarman kemudian disebut juga pernah menghadiri acara baiat di Makassar. Namun kegiatan itu berkedok seminar. Baiat ini digelar di Markas eks FPI Makassar.
Kegiatan baiat ISIS lainnya yang diikuti Munarman adalah di kampus UIN Sumatera Utara. Di acara itu, kata jaksa, Munarman mengajak peserta acara mendukung ISIS. Menurut jaksa, saat itu sebagian peserta setuju dengan Munarman.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut Munarman mengetahui adanya kegiatan baiat kepada ISIS di cara tablig akbar di Makassar. Namun, Munarman saat itu tidak mengikuti baiat.
Jaksa mengatakan meski Munarman tidak mengikuti baiat di Makassar, tapi dia mengetahui kegiatan itu isinya baiat ke ISIS. Oleh karena itu, Munarman tetap bisa didakwa tindak pidana terorisme.