Terdakwa Ungkap Sosok ‘AQ dari BPK’ Terkait Kasus BTS: Achsanul Qosasi

Nama Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) disebut dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS. Nama Achsanul disebut oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak saat diperiksa sebagai terdakwa di kasus tersebut.

“Ada percakapan bahwa ‘sepertinya om..’ om yang dimaksud Saudara saksi, ini dari chatnya Anang, ‘perlu menghadap AQ lagi sama saya’, jawaban Saudara, ‘jangan sekarang lah bos, reda dulu. Ini tim BPK ancam soal data yang nggak pernah dikasihkan’, apa maksud dari percakapan itu?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

“Saya lupa,” jawab Galumbang.

“Saudara lupa ya, Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? menghadap AQ?” tanya jaksa.

“Ya, Pak Achsanul,” jawab Galumbang.

“Siapa?” tanya jaksa.

“Pak Achsanul,” jawab Galumbang.

“Achsanul siapa?” tanya jaksa.

“Qosasi,” jawab Galumbang.

“Itu siapa?” tanya jaksa.

“Ya AQ,” jawab Galumbang.

Jaksa lalu bertanya sosok Achsanul Qosasi. Galumbang mengatakan Achsanul dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?” tanya jaksa.

“Anggota BPK, Pak Jaksa,” jawab Galumbang.

Untuk diketahui, berdasarkan situs BPK RI, Achsanul Qosasi merupakan pejabat anggota III BPK RI. Jabatan tersebut memiliki salah satu tugas dan wewenang yang berkaitan dengan audit Kominfo.

Kembali ke Galumbang. Galumbang mengakui mendapat informasi terkait penyerahan uang Rp 40 miliar ke BPK dari tersangka kasus BTS Edward Hutahaean. Galumbang mengatakan informasi itu tak diperolehnya dari mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

“Ini kan pada saat kemudian untuk kepentingan Palapa Ring Saudara kemudian tadi buka AQ itu siapa. Ternyata di sini juga di BTS 4G dari keterangannya Saudara Terdakwa Irwan, itu juga ada katanya ke BPK yang dititipkan ke Sadikin. Apakah Saudara tahu bahwa ini juga ada kaitannya dengan AQ?” tanya jaksa.

“Nggak tahu kalau itu,” jawab Galumbang.

“Saudara tidak pernah diceritai oleh Pak Anang?” tanya jaksa.

“Diceritain sama Pak Edward,” jawab Galumbang.

“Bagaimana ceritanya kemudian Pak Edward bercerita kepada Saudara mengenai uang Rp 40 miliar?” tanya jaksa.

“Bukan uang Rp 40 miliar bahwa ada temuan juga mengenai proyek BTS,” jawab Galumbang.

Galumbang mengaku tak percaya 100 persen cerita terkait Achsanul Qosasi dan penyerahan Rp 40 miliar ke BPK yang disampaikan Edward. Menurutnya, Edward bisa saja mencatut nama Achsanul.

“Nah ini kan baru ada temuan, bisa dibereskan, tapi yang kemudian menyangkut nama AQ ini bagaimana ceritanya?” tanya jaksa.

“Ya kita juga nggak tahu apa benar atau tidak, bisa aja pakai nama ya pak,” jawab Galumbang.

“Maksud saya apakah kemudian Edward menyebutkan nama itu untuk menghubungi atau gimana?” tanya jaksa.

“Pak Jaksa, saya tidak bisa memastikan itu apa yang disampaikan benar atau tidak, misalnya ada orang menyebutkan nama bapak misalnya, bener atau tidak kan belum tentu, itu perlu didalami kan begitu,” kata Galumbang.

“Benar atau tidak itu kan nanti. Kan pertanyaan saya kan hubungan bapak, karena bapak sudah bisa menyimpulkan dari keterangannya Edward yang saya tanya apa sih yang disampaikan Edward, sehingga bapak kesimpulan ada AQ di dalam temuan BPK itu?” tanya jaksa.

“Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK, saya tidak simpulkan, saya nggak pernah simpulkan,” jawab Galumbang.

Galumbang menegaskan tak pernah menyimpulkan nama Achsanul Qosasi dalam temuan BPK terkait kasus BTS. Jaksa mengatakan hal itu merupakan pertanyaan baru yang tak ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saudara tidak simpulkan, baik, kemudian apa lagi?” tanya jaksa.

“Saya tidak ada di BAP, saya tidak pernah menyimpulkan di pernyataan saya bahwa ada Pak AQ di situ, tidak pernah saya menyimpulkan,” jawab Galumbang.

“Ya memang ini pertanyaan baru, jangan lihat di BAP,” timpal jaksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *