TikToker asal Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Fikri Murthadha (28) ditangkap atas kasus dugaan penistaan agama Kristen melalui video yang diunggah di media sosial. Polisi menetapkan Fikri sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta pasal 156 A KUHPidana. Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, seperti dilansir, Minggu (22/101/2023).
Fathir menjelaskan bahwa Fikri ini ditangkap pada Sabtu (21/10). Dia diduga menistakan agama Kristen terkait unggahannya di media sosial
“Dia ditangkap pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Ia diduga menista agama tertentu,” kata Fathir.
Diketahui dalam video yang diunggah Fikri melalui akun TikTok-nya, Fikri menyinggung soal kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik.
“Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat. Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid,” demikian ucapan pemilik akun itu di dalam video yang viral.