Terjawab sudah sosok bakal cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Gibran Rakabuming Raka resmi diumumkan sebagai bacawapresnya Ketum Gerindra itu.
Nama Gibran menguat masuk bursa bacawapres Prabowo setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 16 Oktober kemarin, MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu terkait kepala daerah di bawah usia 40 tahun (U-40) bisa maju capres atau cawapres.
Gugatan itu diajukan oleh mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru. Dia mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
MK memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum. MK menunjukkan beberapa contoh kepala negara/kepala pemerintahan di berbagai negara yang berusia 40 tahun.
“MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu meskipun belum berusia 40 tahun,” kata hakim MK Guntur Hamzah.
Jabatan-jabatan yang dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials.
“Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
Prabowo Kantongi Nama Cawaparesnya
Dua hari sebelum nama cawapares diumumkan, Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan, Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan pertemuan tadi malam di kediaman Zulhas di Jalan Widya Chandra, Jakarta.
Zulhas mengatakan Prabowo sudah mengantongi nama cawapres yang bakal mendampinginya di 2024. Namun, kata Zulhas, pada malam itu, para ketum parpol KIM belum menandatangani soal kesepakatan paslon capres cawapres.
“Sudah di kantong Pak Prabowo tadi. Ada di kantong Pak Prabowo lah nanti. Belum (tanda tangan basah kesepakatan),” lanjutnya, Jumat (20/10)
Zulhas saat itu tak ingin mendahului dengan mempublikasikan nama cawapres tersebut.
“Saya nggak boleh mendahului, saya tidak boleh mendahului,” kata dia.