Tawuran di Pademangan, Jakarta Utara (Jakut) yang menewaskan seorang remaja viral di media sosial. Polisi menangkap 9 pelaku.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/10) di Pademangan, Jakarta Utara. Ada dua kelompok yang melakukan tawuran.
“Sempat viral di medsos yang terjadi pada tanggal 2 Oktober dini hari 4 pagi. Di mana pada hari tersebut terjadi tawuran antara kelompok 1 dan kelompok 2 yang menyebabkan satu orang meninggal dunia,” kata Binsar di Polsek Pademangan, Jumat (13/10/2023).
Binsar mengungkap ada 9 pelaku yang ditangkap, di mana 4 diantaranya masih di bawah umur. Adapun inisial para pelaku itu antara lain J, AG, MG, FT, IR, IJ, SS, D dan IS.
“Tim melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti dan juga pemeriksaan CCTV lokasi, kami menetapkan 9 orang tersangka. 5 dewasa dan 4 anak berkonflik dengan hukum. Termasuk pelaku utama yang melakukan pembacokan sudah kami amankan tetapi karena masih di bawah umur tidak kami tampilkan,” ujarnya.
“Sementara baru kami dapatkan yaitu hanya satu korban (meninggal),” imbuhnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951.
“Kami kenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.