Perempuan inisial JL (30) ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan usai menjual remaja berusia 17 tahun kepada pria WNA. Bejatnya lagi, video porno korban dijual ke situs porno.
Korban diketahui sudah dua kali dieksploitasi oleh tersangka JL. Kasus ini sendiri terungkap setelah orang tua korban melihat video korban di sebuah situs porno.
Tidak terima anaknya dieksploitasi, orang tua tersebut kemudian melapor polisi pada awal Januari 2023. Tersangka JL kemudian ditangkap dan ditahan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Awal Mula Pengungkapan
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban. Orang tua korban awalnya diberitahu teman-teman korban bahwa anaknya masuk dalam situs porno.
Mengetahui hal itu, orang tua korban lalu melapor polisi. Tersangka JL sendiri ditangkap pada awal September 2023.
“Keluarga mengkonfirmasi kepada korban ternyata benar dan akhirnya membuat laporan polisi. Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan dengan pelapor adalah orang tua dari korban,” ujar Yossi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10).