Beredar kabar penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan ruang kerja dan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di tengah kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto angkat bicara.
“Begini…begini…begini. Terkait penyidikan, itu kan banyak hal yang dinamakan upaya paksa. Mana yang perlu, mana yang diinginkan, kita harus lengkapi administrasinya, baru kita laksanakan. Masih dalam proses,” kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Informasi mengenai penggeledahan ini muncul setelah Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan dugaan perkara pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL ke tahap penyidikan. Sebagai terlapor dalam perkara itu disebutkan adalah pimpinan KPK.
Karyoto mengatakan hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus yang ada. Penyidik, lanjut Karyoto, masih melakukan serangkaian proses sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Ada hal yang sifatnya, penyidikan itu semacam sistem ada laporan masuk ya diproses, diselidiki, dicari alat bukti, diklarifikasi. Kalau ada apa-apa gelar perkara, kan sudah dilaporkan, nggak ada yang baru,” imbuhnya.
Ketua RW Bantah soal Penggeledahan
Sedari kemarin beredar informasi yang menyebutkan rumah Ketua KPK Firli Bahuri di kawasan Bekasi digeledah. Namun ketua RW setempat menyatakan hal itu tidak benar.
“Tidak benar,” kata ketua RW setempat, Irwan Irawan, saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/10/2023).
Rumah Firli berada di kawasan Villa Galaxy Bekasi. Irwan menyampaikan informasi mengenai penggeledahan itu tidak ada.
“Iya (dipastikan tidak ada),” imbuhnya.
Penjelasan Firli soal Pertemuan dengan SYL
Berkaitan dengan hal itu, Firli Bahuri sudah memberikan tanggapan. Firli menepis melakukan pemerasan serta menyampaikan bila pertemuan dengan SYL terjadi sebelum KPK menangani kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan SYL di KPK.
“Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Saudara Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Firli menekankan status SYL dalam momen pertemuan tersebut belum menjadi pihak beperkara di KPK. Dia pun mengaku pertemuan itu bukan atas inisiasinya.
“Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang beperkara di KPK. Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya,” jelas Firli.
Lebih lanjut Firli meminta masyarakat tidak tergiring opini terkait isu liar pertemuannya dengan SYL dan mengaburkan kasus korupsi di Kementan yang tengah diusut KPK.
“Untuk itu, kami berharap masyarakat tidak tergiring opini-opini yang tidak sesuai fakta dan dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang KPK tangani, yaitu dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan TPPU,” ujar Firli.