Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Riko Arizka (21). Riko dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Elisa Siti Mulyani (23).
“Menyatakan terdakwa Riko Arizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang saat membacakan amar putusan, Senin (9/10/2023).
Majelis hakim menilai Riko telah melanggar Pasal 338 KUHP. Atas hal itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Riko.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riko Arizka dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar hakim.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa melakukan pembunuhan dengan sadis. Adapun yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dipidana.
“Cara terdakwa melakukan pembunuhan terbilang sadis,” kata majelis hakim.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Riko selama 17 tahun penjara. Majelis hakim menilai Riko tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa.
“Menyatakan terdakwa Riko Arizka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata majelis hakim.
Sebagai informasi, pembunuhan ini terbongkar setelah ditemukannya mayat Elisa di area semak-semak, Kampung Cidangiang, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (8/2/2023). Polisi kemudian bergerak meringkus Riko di tempat tinggalnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Riko diduga membuntuti lalu mencekik dan memukul Elisa dengan kloset hingga tewas di lokasi itu. Pembunuhan itu disebut terjadi karena Riko merasa dikhianati oleh Elisa yang merupakan mantan pacarnya.