PN Padang Vonis Terdakwa Kekerasan Seksual Mahasiswa 9 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman penjara 9 bulan kepada Hubert Javas Hammam Hardoni (22) dan Nabila Zahra Raihanah Drajat (21). Keduanya adalah terdakwa kasus pelecehan terhadap mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (FK Unand) di Padang.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara bersama-sama yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” kata hakim ketua Juandra dalam amar putusan yang dia bacakan di Padang, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (5/10/2023).

Hukuman itu dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (4/10) dengan agenda pembacaan putusan. Juandra mengatakan, kedua terdakwa itu divonis berdasarkan dakwaan kesatu jaksa penuntut yakni pasal 14 ayat (1) huruf a UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan UU Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah menimbulkan keresahan bagi warga terutama warga akademik FK Unand. Drajat (21) terbukti merekam konten bermuatan seksual tanpa izin dari korban yang merupakan temannya sendiri, kemudian konten dikirim ke Hardoni (22).

Muatan berupa foto atau video itu diambil Drajat saat korban tengah tertidur atas suruhan dari terdakwa Hardoni. Sementara itu hal yang meringankan karena kedua terdakwa telah dijatuhi sanksi berupa pengeluaran dari kampus.

Juandra mengatakan pihak terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum masing-masing menyatakan menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.

Pada bagian lain, kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena mewabah di media sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *