Ditjen Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham angkat bicara soal cuplikan film dokumenter yang menampilkan sesi wawancara terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso tiba-tiba dihentikan. Ditjen PAS menegaskan pihaknya memang tidak memberikan izin peliputan terhadap narapidana karena tidak terkait pembinaan.
“Bahwa tidak diberikan izin liputan karena liputan tidak terkait pembinaan sebagaimana disyaratkan dalam Permenkumham tentang izin liputan di Pemasyarakatan,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Minggu (1/10/2023).
Rika mengatakan sesi wawancara itu terjadi pada Januari 2022 di Lapas Kelas II A Pondok Bambu. Pada saat itu, kata Rika, Indonesia juga masih menerapkan status pandemi COVID-19. Bahkan kunjungan keluarga dibatasi dan diganti secara virtual.
“Saat itu masih status pandemi COVID (Februari 2022), bahkan kunjungan langsung keluarga warga binaan pun dibatasi, diganti secara virtual,” ujarnya.
“Januari 2022,” imbuh Rika. Dia menjawab soal kapan pengambilan wawancara terhadap Jessica di lapas.
Seperti diketahui, setelah tujuh tahun berlalu, kasus pembunuhan Mirna kini mencuat lagi melalui film dokumenter. Film itu menjadi sorotan karena memuat cuplikan Jessica dilarang diwawancara.
Dalam salah satu cuplikan film itu terlihat Jessica Wongso sempat memberikan keterangan mengenai kasus tewasnya Mirna. Namun, saat memberikan keterangan, terdengar suara pria memotong penjelasan Jessica. Sejak wawancara itu, pembuat film dokumenter tersebut mengatakan tidak diperkenankan kembali mewawancarai Jessica.
Stelah menghubungi Kalapas Pondok Bambu Ade Agustina terkait potongan yang memuat larangan mewawancarai Jessica. Ade mengatakan belum melihat film dokumenter itu secara menyeluruh sehingga belum bisa memberikan penjelasan rinci.
“Karena saya saat adanya rekaman video atau film itu belum bertugas di Lapas Pondok Bambu. Jadi saya perlu melihat dulu dokumen dimaksud ya. Belum bisa memberikan komentar lainnya,” kata Ade saat dihubungi, Jumat (29/9/2023).
Ade Agustina diketahui menjabat sebagai Kalapas Pondok Bambu sejak November 2022. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas II B Yogyakarta.
Ade mengatakan kondisi Jessica saat ini dalam keadaan baik. Dia memastikan tidak ada perlakuan spesial yang diberikan kepada Jessica selama ditahanan di Lapas Pondok Bambu.
“Kalau kondisi Jessica sejak saya bertugas selama kurang lebih 10 bulan ini dalam keadaan sehat baik dan tidak ada perlakuan spesial, baik dalam arti negatif atau positif. Semua WBP (warga binaan permasyarakatan) mendapat perlakuan yang salam dalam arti positif, menerima hak yang sama sesuai aturan,” katanya.
“Saya kira oleh pimpinan yang sebelumnya juga sama sebagaimana yang selama ini kami laksanakan,” sambungnya.
Ade juga menjawab soal izin untuk melakukan wawancara bagi tahanan di Lapas Pondok Bambu, termasuk Jessica Wongso. Menurutnya, wawancara bisa dilakukan selama berhubungan pada program pembinaan.
“Wawancara boleh saja yang berhubungan dan mendukung pada substansi program pembinaan karena memang itu yang sedang dilaksanakan,” katanya.