Pihak Rafael Alun Protes Saksi Pertama Bukan Korban, Hakim: Ini Kasus Korupsi

Pengacara mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih, protes ke jaksa penuntut umum karena tidak menghadirkan korban di sidang perdana pemeriksaan saksi. Hakim mengatakan pemeriksaan korban dilakukan terkait kejahatan tindak pidana yang menyangkut jiwa dan harta.

Mulanya, jaksa mengatakan ada empat orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Namun, hanya dua yang hadir.

“Bachri Marzuki selaku Sekretaris PT Airfast, Ary Fadilah selaku wajib pajak PT ARME,” kata jaksa KPK di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2023).

Pengacara Rafael, Junaedi, lalu bertanya soal saksi korban yang tidak dihadirkan pertama kali di sidang pemeriksaan saksi. Junaedi meminta jaksa dari KPK menjelaskan hal itu.

“Kita juga mesti lihat sesuai KUHAP (Pasal) 160 bahwa yang pertama kali diperiksa itu adalah saksi korban. Kami minta penjelasan dari jaksa penuntut umum, KPK bagaimana implementasi (Pasal) 160 ayat 1 tersebut dan kenapa tidak dihadirkan pertama kali sesuai dengan pasal 160 ayat 1?” tanya Junaedi.

Jaksa mengatakan PT ARME merupakan perusahaan konsultan pajak dan saksi lainnya adalah wajib pajak yang menjadi klien. Jaksa mengatakan urutan pemeriksaan saksi menjadi kewenangannya.

“Saksi ini adalah dari PT ARME yang merupakan perusahaan konsultan pajak dan salah satunya, saksi satunya adalah wajib pajak yang menjadi klien PT ARME. Mengenai urutan bagaimana kami memeriksa saksi, itu menjadi kewenangan kami yang mana saksi yang akan diperiksa duluan,” ujarnya.

Hakim ketua Suparman Nyompa lalu mengatakan saksi korban dihadirkan bila menyangkut kejahatan terhadap jiwa dan harta benda. Hakim menyebut perkara yang sedang diadili terkait Rafael Alun ialah kasus tindak pidana korupsi.

“Jadi, ini tadi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa itu maksudnya saksi korban ini kalau itu menyangkut kejahatan terhadap jiwa atau harta benda, ini kan tindak pidana korupsi. Berbeda,” kata hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *