Pemerintah Turun Tangan Bikin Medsos Dilarang Buat Jualan

Para menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju merapat ke Istana Kepresidenan untuk menghadiri rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka berdatangan sejak pukul 10.27 WIB kemarin.

Mereka yang sudah hadir di antaranya Menkominfo Budi Arie Setiyadi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo. Salah satu ratas yang digelar membahas soal TikTok Shop.

Usai rapat tersebut, Senin (25/9/2023) siang, Mendag Zulkifli Hasan mengumumkan dirinya akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial (medsos) dilarang berjualan.

“Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan, tapi nggak bisa jualan, nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas

Medsos Tak Boleh Merangkap e-Commerce

Selain itu, media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitu pun sebaliknya. Hal itu, kata Zulhas, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.

“Yang kedua (e-commerce) tidak ada social media dan itu nggak ada kaitannya. Jadi dia harus pisah. Sehingga tidak algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis gitu. Itu yang satu dan dua,” tutur dia.

Zulhas melanjutkan Permendag yang baru juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Minimal transaksi pembelian barang impor juga akan diatur dalam revisi Permendag tersebut.

“Nah, kemudian kita juga nanti diatur yang boleh langsung produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, negative list itu semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Misalnya batik, di sini banyak kok masa mesti impor batik,” kata Zulhas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *