Seorang oknum perwira Kostrad TNI Angkatan Darat (AD) Lettu AAP diduga melakukan kekerasan ke bawahannya. Hukum kian dekat untuk dijatuhkan kepada oknum itu.
Lettu AAP memang digadang-gadang akan dipecat. Dia juga diduga melakukan pelecehan ke bawahannya.
Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian mengatakan hukuman pidana juga akan diterapkan selain dipecat. Lettu AAP saat ini sudah ditahan di sel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang, Banten.
“Ancaman hukumannya, ada tambahan yang jelas dipecat kalau terbukti, di luar ancaman pidananya,” tegas Hendhi kepada, Kamis (21/9/2023).
Periksa Saksi-saksi
Lettu AAP, ditahan karena dugaan melecehkan sejumlah bawahannya. Sejumlah saksi terkait dugaan kasus kekerasan seksual diperiksa penyidik.
“Yang bersangkutan sedang diproses karena dugaan kasus asusila. Untuk para saksi-saksi sedang dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian kepada wartawan, Jumat (22/9).
Terkait status korban dan jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Lettu AAP masih proses pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman perkara.
“Masih proses pemeriksaan, saya belum dapat keterangan dari penyidik. Perkembangan saya ikuti terus,” ujarnya Kolonel Hendhi.