Kasir Nilep Rp 600 Juta, Apakah Lapor Polisi Harus dengan Pengacara?

Kasir menjadi salah satu ujung tombak perputaran uang di sebuah perusahaan. Namun bagaimana bila si kasir malah menggelapkan uang perusahaan sampai ratusan juta rupiah?

Berikut pertanyaan lengkap

Kasir perusahaan menggelapkan uang kas perusahaan Rp 600 juta.
Waktu ketahuan dan diminta pertanggungjawaban, kasir tersebut tidak mau mengembalikan uang tersebut dan berdalih telah habis dipakai untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.

Untuk melaporkan pidana ke polisi:

1.Apakah pihak perusahaan harus didampingi pengacara?
2. Apakah setelah lapor polisi dan apabila terbukti bersalah, pihak perusahaan masih dapat menuntut balik uang yang digelapkan tersebut?
3. Dengan cara penulusuran uang oleh polisi? Atau pihak mana yg bisa membantu penulusuran uang tersebut?

Mohon agar mendapat pencerahan dari Team detik’s Advocate.

Hormat saya,
Rudy

Untuk menjawab pertanyaan pembaca Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Zaid Shibghatallah, S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Pelapor dalam persepektif hukum pidana dapat diartikan sebagai orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.

Yang pada dasarnya, setiap orang memiliki kemampuan dan keahlian pada setiap bidangnya masing-masing. Tidak ada yang mewajibkan pelapor dalam hal ini adalah perusahaan untuk didampingi oleh pengacara.

Namun yang harus diketahui secara bersama tentang peranan dan fungsi pengacara, itu dapat dilihat pada UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menjelaskan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Dan yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat sebagaimana diterangkan pada Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003.

Selanjutnya dalam menjawab persoalan hukum yang saudara tanyakan, setidaknya ada 2 langkah hukum yang bisa saudara jalankan. Yaitu sebagai berikut :

1. Untuk membuat efek jera, saudara dapat melakukan LAPORAN KEPOLISIAN atas penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh kasir terhadap dana perusahaan. Berdasarkan Pasal 374 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

2. Untuk meminta ganti kerugian, saudara dapat menempuh GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Pasal 1365 KUH Perdata menjelaskan bahwa Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Adapun Pembuktian unsur-unsur perbuatan melawan hukum ini, terdiri atas:

1. Adanya perbuatan melawan hukum;
2. Adanya kesalahan;
3. Adanya kerugian; dan
4. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian yang ada.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga berguna.

Terimakasih.

Zaid Shibghatallah, S.H.
Pengacara, tinggal di Jakarta

Tentang detik’s Advocate

detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *