9 Fakta Kasus Buang Bayi Kembar ke Sungai di Berbah Sleman

Kasus buang bayi kembar di Jogja bermula dari penemuan mayat kedua bayi yang mengapung di sungai di Berbah, Sleman. Polisi kini telah menetapkan satu tersangka yang membuang bayi kembar hasil hubungan gelap itu.

Sementara ibu dari bayi kembar tersebut diketahui merupakan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Sleman. Kasus terungkap bermula dari penemuan mayat bayi di sungai. Berikut sederet fakta terkini kasus tersebut:

Dua pelaku pembuangan bayi kembar di Berbah, Sleman, telah ditangkap pada Kamis (14/9/2023). Salah satunya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pria berinisial SW (31), warga Piyungan, Bantul. Dia bekerja sebagai sopir travel.

“Kami Polsek Berbah tadi malam menetapkan SW sebagai tersangka dan kami melakukan penahanan,” kata Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto saat rilis kasus di Mapolresta Sleman,

Senin (18/9/2023).

2) Ibu Si Bayi: Seorang Mahasiswi-Masih di RS

Ibu dari bayi diketahui merupakan seorang mahasiswi berinisial EW (19) asal Lampung yang sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Sleman. EW berstatus sebagai saksi daan saat ini tengah dirawat di rumah sakit (RS).

“Untuk EW ini posisi masih di Rumah Sakit Bhayangkara kondisi masih lemah dan kami akan melakukan pemeriksaan intensif setelah ini. Kami sementara jadikan saksi,” ujar Parliska.

3) Penemuan Baju Pembungkus Bayi di Sungai

Parliska menjelaskan, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari penemuan bayi kembar oleh pemancing di Kali Buntung, Jogitirto, Berbah, pada Kamis (14/9/2023). Berdasarkan olah TKP, Polsek Berbah bersama Inafis Polresta Sleman menemukan baju yang digunakan untuk membungkus bayi kembar itu di dasar sungai.

“Kemudian dari hasil olah TKP dan identifikasi bayi yang pertama kami menemukan dua bayi yang masih lengkap ari-ari, kedua yang berikutnya lagi kami menemukan baju yang digunakan untuk membungkus bayi,” terang Parliska.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *