Tim Reformasi Hukum Usul Grasi Massal Pecandu Narkoba Atasi Lapas Overcrowded

Tim Percepatan Reformasi Hukum menyerahkan 150 rekomendasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya ialah usulan grasi massal kepada narapidana penyalahguna narkoba.

Rekomendasi itu disampaikan oleh anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum kelompok kerja (pokja) Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Rifqi Sjarief Assegaf, dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023). Rifqi mengatakan langkah itu perlu diambil untuk mengatasi masalah lapas yang penuh sesak atau overcrowded.

“Kita melihat ada isu besar overcrowded lapas, hampir 100 persen lapas secara total overcrowded, dan itu kita mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahguna narkoba yang selama ini dikriminalisasi terlalu berlebihan,” ujar Rifqi.

Rifqi mengatakan timnya merekomendasikan grasi diberikan kepada pelaku tindak pidana ringan.

“Mana yang betul hanya pelaku atau penyalahguna, pelaku tipiring, sehingga bisa diberikan grasi massal, sehingga masalah overcrowded bisa lebih baik,” kata dia.

“Kita tegaskan beberapa hal yang menjadi catatan, bukan residivis, bukan pelaku tindak pidana lain, dan sebagainya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Rifqi mengatakan timnya juga mendorong pemerintah membuat roadmap baru terhadap penyalahguna dan pengguna narkoba. Dia mengatakan perlu ada pematangan koordinasi antarinstansi terkait anggaran hingga fasilitas rehabilitasi penyalahguna narkoba.

“Termasuk di dalamnya koordinasi antara Kemensos, Kemenkes, dan KL (kementerian dan lembaga) lain untuk memastikan ketika ada kebutuhan untuk rehab, ada infrastruktur atau fasilitas yang memadai,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Percepatan Reformasi Hukum telah menyerahkan hasil rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penyerahan itu dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (14/9) kemarin.

Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum itu digarap tim yang terdiri dari berbagai kelompok kerja (pokja) selama tiga bulan. Isi rekomendasi terdiri dari agenda prioritas jangka pendek hingga September 2024 dan jangka menengah hingga 2029.

Di mana Rekomendasi tersebut telah memperhatikan masukan dari 18 pimpinan kementerian/lembaga dan 32 organisasi masyarakat sipil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *