Pria berinisial NM (39), pedagang cireng keliling, ditangkap karena mencabuli bocah berumur 2 tahun di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ini tampang tersangka cabul tersebut.
Jumat (15/9/2023), tersangka mengenakan topi saat diamankan pihak kepolisian. Pedagang cireng tersebut kini sudah jadi tersangka dan ditahan atas kasus yang ada.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sekali lagi kami tegaskan bahwa terhadap pelaku NM telah kami lakukan penahanan terhitung tadi malam, Kamis, 14 September 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat dihubungi, Jumat (15/9/2023).
Kronologi Kejadian
Iverson menambahkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/9/2023) pukul 10.30 WIB. Saat itu pelaku tenang berjualan cireng di sekitar rumah korban.
“Pada saat itu, pelaku kemudian memanggil korban mendekat ke tempat jualannya dan saat itu korban ditemani oleh kakaknya yang juga masih tergolong anak,” ujarnya.
Iverson mengatakan pelaku saat itu menarik tangan korban dan melakukan aksi bejatnya dengan meraba-raba tubuh korban.
“Pada saat menghampiri pelaku, kemudian pelaku menarik badan dari korban mendekati posisi pelaku berada. Di saat itulah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban anak 2 tahun 5 bulan dengan memegang bagian tubuh yang dilarang undang-undang,” jelasnya.
Korban saat itu sempat melakukan perlawanan dengan menarik diri dari dekapan pelaku. Aksi tersebut terekam CCTV hingga akhirnya viral dan berujung pelaku diringkus polisi.
“Kemudian korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik tangan pelaku dan kemudian melepaskan diri dari pegangan pelaku dan kemudian berlari meninggalkan pelaku,” pungkasnya.