Instruktur atau guru Taekwondo terdakwa kasus pencabulan anak, Donny Susanto, divonis 14 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memutus terdakwa bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap 9 muridnya yang masih di bawah umur.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Donny Susanto alias Sabeum bin Hartono dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” kata Hakim Ketua Agus Darwanta, saat membacakan vonis di PN Solo, Rabu (13/9/2023).
Usai majelis hakim membacakan vonis itu, terdakwa diberikan waktu untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya apakah menerima atau pikir-pikir. Setelah berunding dengan kuasa hukumnya, pelaku menyampaikan keputusan terhadap vonis tersebut.
“Pikir-pikir,” kata Donny.
Hal serupa juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Ambar Prasongko. Setelah mendapatkan jawaban dari pihak terdakwa dan jaksa, majelis hakim menutup sidang tersebut.
Saat terdakwa hendak meninggalkan ruang sidang, keluarga korban yang mengikuti persidangan tersebut langsung meneriaki terdakwa. Mereka kecewa keputusan terdakwa yang masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
“Setan, iblis, perusak,” teriak orang tua korban saat terdakwa berjalan meninggalkan ruang sidang.