Koperasi memberikan berbagai keuntungan, terutama bagi anggotanya. Tapi bagaimana bila keuangan koperasi goyah dan tidak bisa mengembalikan simpanan uang nasabah?
Berikut pertanyaan lengkap pembaca’
Selamat pagi
Saya menjadi anggota koperasi sekitar 13 tahun yang lalu. Koperasi primer, terdaftar di Dinas Koperasi DKI.
Mulai awal 2021 koperasi goyah disebabkan banyak anggota tidak bisa mengembalikan pinjamannya yang dipakai usaha, terdampak pandemi Covid-19. Simpanan berjangka yang saya miliki (tabungan pensiun, tabungan pendidikan) yang cair di tahun 2022-2023 hingga sekarang tidak dapat diambil. Saya sudah menemui pengurus koperasi untuk menanyakan strategi pengembalian pinjaman, dan ternyata untuk yang simpanannya besar seperti saya (Rp 600 juta) justru tidak menjadi prioritas cicilan pengembalian dengan alasan jika diberikan kepada yang simpanannya besar yang lain tidak mendapat bagian.
Sampai saat ini koperasi masih berjalan namun saya juga tidak bisa menarik dana, meski hanya Rp 1 juta. Koperasi memiliki agunan namun ternyata banyak yang bermasalah (tanah bukan atas nama peminjam, berupa sawah yang posisi di luar kota, dan sebagainya). Apakah saya bisa melaporkan kasus ini melalui perdata dengan tuntutan jika agunan terjual tabungan saya dikembalikan?
Terima kasih atas advisnya.
Depok, 31 Agustus 2023
Salam,
PN