Kapolri soal Sengketa Lahan Hotel Sultan: Ada Potensi Pidana Baru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan ada potensi baru terkait sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dengan Setneg. Jenderal Sigit mengatakan ada keputusan eksekutorial yang berpotensi menimbulkan pidana baru.

“Kami juga melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai dari pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor,” kata Jenderal Sigit, di Kemenkopolhukam, Jumat (8/9/2023).

“Oleh karena itu kami akan kawal prosesnya baik asesmen yang dilakukan berdasarkan aturan terkait pengembalian kembali aset atau lahan atau memproses potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa hukum yang terjadi,” lanjutnya.

Jenderal Sigit juga menyampaikan rapat koordinasi di Kemenkopolhukam digelar dalam rangka mendalami untuk mengambil langkah-langka pengembalian aset milik negara yang dikuasai PT Indobuildco. Dijelaskan, negara sudah menang dalam gugatan perdata oleh Ponco Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco.

“Dan sudah dijelaskan Menteri ATR bahwa hak terhadap pengelolaan lahan HGB sudah berakhir dan tanah itu kembali menjadi milik negara, Setneg. Langkah selanjutnya adalah negara akan mengambil langkah untuk mengambil kembali hak terhadap lahan atau aset, tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan aset lahan atau lahan tersebut kepada negara,” jelas Jenderal Sigit.

Duduk Perkara Sengketa Lahan Hotel Sultan

Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto menerangkan kronologi sengketa lahan antara Setneg dengan PT Indobuildco. Hadi menyampaikan HGB PT Indobuilco dikeluarkan tahun 1973.

“Kronologi atas HGB PT Indobuildco seluas 13 hektare, berawal dari kepemilikan HGB yang dikeluarkan tahun ’73 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB itu akan berakhir tahun 2002. Tahun ’89, jadi tengah-tengah jangka waktu ini belum selesai, dikeluarkan lah oleh kantor ATR/BPN, HPL hak pengelolaan nomor 1 tahun ’89, untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno,” tutur Hadi di Kemenko Polhukam.

Setelah itu, lanjut hadi, PT Indobuildco melihat HPL tersebut secara hukum menjadi atas nama Setneg. Lalu PT Indobuildco ingin memperpanjang HGB tahun 1999.

“PT Indobuildco melihat bahwa HPL nomor 1 tahun ’89 kawasan Senayan menjadi secara hukum adalah atas nama Setneg, PT Indobuildco sebelum masa berakhirnya tahun 2002, tahun ’99 juga sudah ingin memperpanjang HGB sebelum berakhir tahun 2002,” ucap Hadi.

Namun perpanjangan HGB itu ditolak tahun 1999. Dan, pada tahun 2002 dikeluarkan izin perpanjangan selama 20 tahun.

“Sehingga 2002 ditambah 20 tahun masa berakhirnya tahun 2023. Ada 2 HGB, HGB nomor 26 berakhir tanggal 4 Maret 2023, dan HGB nomor 27 berakhir 3 April 2023,” tuturnya.

“Sekarang sudah masuk September, artinya status tanah HGB nomor 6 dan 7 sudah habis dan otomatis kembali pada HPL nomor 1 tahun ’89 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tak ada masalah lagi dengan HGB di atas HPL tersebut. Pemilik awal PT Indobuildco sudah tak ada hak lagi atas hak tersebut,” kata Hadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *