Harapan Pemuda Muhammadiyah ke MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres

Gugatan UU Pemilu terkait syarat usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) masih diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemuda Muhammadiyah memilik harapan atas putusan MK nantinya.

“Pergerakan memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia tidak luput dari semangat dan keterlibatan anak-anak muda pada waktu itu. Dimulai dari lahirnya Sumpah Pemuda hingga tidak sedikit tokoh-tokoh muda pada waktu itu yang menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia” kata Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah, dalam keterangannya, Sabtu (9/9/2023).

Sebagaimana diketahui, pada 5 September 2023 lalu adalah tahapan terakhir dari pemeriksaan persidangan perkara gugatan UU Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres. Selanjutnya MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil putusan.

“Disadari atau tidak, masa Orde Baru yang begitu lama berkuasa, 32 tahun lamanya, membuat generasi-generasi muda potensial pada zaman itu kehilangan kesempatan untuk ikut berkontribusi ataupun berkontestasi di level nasional untuk ikut membangun bangsanya. Beberapa waktu kemudian pasca-Reformasi, terbuka peluang usia minimal capres/cawapres diatur di usia minimal 35 tahun sehingga membuka peluang generasi muda untuk memikirkan dan bersiap untuk mengikuti kontestasi pilpres,” ujarnya.

“Akan tetapi terjadi kemunduran dengan lahirnya UU Pemilu yang menaikkan usia minimal capres/cawapres di angka minimal 40 tahun. Menurut kami sebagai anak muda Indonesia merasa didiskriminasi dan dianggap tidak berpotensi dan manafikkan sejarah pergerakan dan perjuangan anak-anak muda Bangsa Indonesia” tambah Nasrullah.

Oleh sebab itu, putusan MK dinilai menjadi tumpuan anak Indonesia untuk kontestasi pemilihan pemimpin negeri. “Kini harapan kami anak muda Indonesia bertumpu pada Mahkamah Konstitusi, yang akan melakukan RPH mengambil putusan yang menentukan nasib anak muda Indonesia dalam kontestasi Pilpres 2024,” tutup Nasrullah.

Hakim konstitusi sebelumnya memberikan sejumlah nasihat kepada para penggugat syarat capres-cawapres. Setelah PSI meminta usia minimal 35 tahun, kini bermunculan gugatan serupa. Alibi penggugat beranekaragam, termasuk membandingkan dengan Prancis.

Tiga pemohon baru itu adalah Arkaan Wahyu (Mahasiswa FH Universitas Sebelas Maret Surakarta), Guy Rangga Boro sebagai perseorangan warga negara dan Riko Andi Sinaga juga sebagai perseorangan warga negara.

Hakim konstitusi Manahan Sitompil memberikan nasihat ke Arkaan yang meminta agar syarat capres/cawapres jadi berusia 21 tahun. Manahan meminta Arkaan untuk memperhatikan alasan permohonan yang didasarkan kepada umur anggota parlemen 21 tahun. Sehingga perlu dibuatkan perbandingan antara pertentangannya dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Dengan demikian pada petitum perlu diperjelas dan ketegasan, pada satu sisi redaksinya mengubah karena ini bukan kewenangan MK tetapi DPR. Lihat lagi petitum 2 dan 3 jelas bertentangan, agar tidak bertentangan perlu dipikirkan baiknya,” kata Manahan sebagaimana dilansir website MK, Jumat (8/9).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *