Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan terhadap Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora. Putusan yang dijatuhi hakim sama dengan tuntutan jaksa, namun ada yang beda terkait dengan jumlah restitusi atau ganti rugi.
Dalam surat tuntutan jaksa yang dibacakan Kamis, 10 Agustus 2023, jaksa menuntut Mario agar dipenjara selama 12 tahun. Jaksa meyakini Mario Dandy bersama-sama dengan terdakwa lain yakni Shane Lukas, dan anak AG melakukan kejahatan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun,” imbuhnya.
Jaksa dalam tuntutannya juga menuntut Mario, Shane, dan AG, untuk membayar ganti rugi senilai Rp 120 miliar subsider 7 tahun penjara. Salah satu pertimbangan jaksa ialah hukuman maksimal 12 tahun penjara tidak akan sebanding dengan penderitaan David.
“Lagi pula pidana maksimal pada Pasal 355 ayat 1 KUHP hanyalah 12 tahun penjara. Apabila diselami dengan objektif membayangkan merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan saksi korban David saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy,” kata jaksa.
“Maka khusus Mario Dandy, ancaman pidana itu tidaklah terasa cukup sebanding dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan terhadap anak korban David,” sambungnya.
Jumlah Restitusi Diputusan Beda
Tidak sepakat dengan jaksa, hakim pun menyatakan Mario Dandy diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 25 miliar. Jumlah itu beda jauh dengan tuntutan jaksa yakni Rp 120 miliar.
Selain itu, hakim juga menyatakan uang ganti rugi itu ditanggung oleh Mario Dandy sendiri. Terdakwa lainnya tidak dibebankan membayar ganti rugi kepada David.
Restitusi itu terdiri dari ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum. Hakim juga menilai penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat.
Hakim menyatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario Dandy sehingga penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat. Hakim juga mengatakan David bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.
“Digantinya restitusi dengan penjara atau kurungan justru akan menghilangkan dan menutup hak anak korban David,” tegas hakim.
Adapun hakim juga mengatakan mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy dengan nomor polisi B-2571-PBP atas nama Ahmad Saefudin dapat dilelang untuk membayar restitusi, yang totalnya berjumlah Rp 25.150.161.900. Hasil lelang itu, kata hakim, dapat digunakan untuk membayar restitusi.
“Dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban,” ujar hakim saat membaca surat putusan.