Keikutsertaan Shane Lukas Telah Merusak Masa Depan David Ozora

Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) divonis hukuman 5 tahun penjara. Hakim menyatakan keikutsertaan Shane jadi hal memberatkan dalam pertimbangan hakim, karena Shane dianggap turut serta merusak masa depan Cristalino David Ozora David (17).

“Hal memberatkan keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan David Ozora,” kata hakim Muhammad Ramdes saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Kemudian ada hal yang meringankan vonis terhadap Shane. Hakim mengatakan hal yang meringankan Shane telah mencegah Mario Dandy melakukan hal yang akan berakibat fatal terhadap David Ozora walaupun terlambat.

“Hal-hal yang meringankan bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario Dandy lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David Ozora,” kata hakim.

Shane Divonis 5 Tahun

Hakim menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9).

“Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun,” imbuhnya.

Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Shane turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *