Tiga pria pelaku pembakaran kantor dan pembunuhan Kepala Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Darson Hegemur ditangkap. Sedangkan 21 terduga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Hasil penyidikan ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang dengan inisial FK, VPK, dan TH,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi dilansir detikSulsel, Jumat (1/9/2023).
Adam menuturkan tidak merinci kronologi penangkapan ketiga tersangka. Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut lantaran ada 21 orang terduga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Daftar pencarian orang (DPO) sebanyak 21 orang,” tambahnya.
Sejauh ini penyidik sudah memeriksa 80 saksi. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan untuk memperkuat alat bukti.
“Sampai dengan hari ini sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 80 orang, dan 3 tersangka sudah kami tetapkan,” tutur Adam.
Adam menambahkan ketiga tersangka dikenakan pasal 340 KUHP Juncto 338 KUHP Juncto pasal 170 ayat (1) ke-3e KUHP dan pasal 187 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.