Pabrik Beton di Jakbar Disidak, Dapat Sanksi Demi Tekan Polusi Udara

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat (Sudin LH Jakbar) menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang memproduksi komponen konstruksi beton. Pabrik beton itu disanksi karena tidak memenuhi dokumen lingkungan.

Produsen komponen konstruksi beton (concrete batching plant/CBP) berinisial PT MJB dijatuhkan sanksi “administratif paksaan pemerintah” setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (30/8) kemarin.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Sudin LH Jakbar, Gamma Nanda Bhaskoro, mengatakan pemberian sanksi tersebut didasarkan pada hasil sidak di PT MJB. Saat sidak, petugas menemukan beberapa pelanggaran di lokasi perusahaan.

PT MJB belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan.

“Ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara,” kata Gamma melalui keterangan tertulisnya, dilansir Antara, Kamis (31/8/2023).

Sudin LH meminta perusahaan tersebut agar segera melaksanakan pemenuhan komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan. Salah satunya menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Perusahaan akan diberi sanksi paksaan pemerintah. Sanksi tersebut salah satunya mewajibkan pemasangan paranet di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai langkah antisipasi pencemaran udara/debu,” ungkapnya.

Gamma mengatakan pihaknya telah melakukan upaya jangka pendek untuk meminimalkan risiko pencemaran udara di sekitar lokasi pabrik. Sudin LH Jakbar juga akan memaksa PT MJB melengkapi dokumen dan melaksanakan kewajibannya menjaga lingkungan sekitar pabrik.

“Dalam upaya pengendalian pencemaran udara telah dilakukan upaya penyiraman di lokasi kegiatan dan stok material serta penggunaan ‘dust collector’ (pengumpul debu) untuk menghalau debu,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *