Ketua KPK Pastikan Selidiki soal Istri Rafael Alun Ikut Terima Gratifikasi

Ketua KPK Firli Bahuri merespons Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini masih berstatus saksi di KPK. KPK disebut Firli akan menindaklanjuti kasus tersebut.

“Setiap informasi harus kita tindaklanjuti dan dalami,” kata Firli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Firli mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan apakah dalam kasus itu ditemukan tindak pidana. Dari sana barulah KPK akan menentukan kasus itu naik ke tahap penyidikan.

“Pertama, tentu kita lakukan penyelidikan untuk menemukan apakah itu telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Kalau betul maka kita lakukan penyidikan,” ujarnya.

Menurutnya dari proses penyidikan ini KPK akan mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti pendukung. Kasus pun menjadi terang hingga dapat ditentukan pertangungjawaban proses pidananya.

“Di penyidikan inilah nanti kita akan menemukan, mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti sehingga bisa membuat terang suatu perkara. Apakah betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata dia.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Selain itu, jaksa mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Total TPPU-nya mencapai Rp 100 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *