Pelarian Oknum Polisi Penganiaya Pelaku Narkoba Berakhir di Bandung

Pelarian S, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, tersangka penganiayaan pelaku narkoba DK (38), berakhir sudah. S ditangkap di Bandung, Jawa Barat, usai memburon .

“Sudah tertangkap, kira-kira sudah delapan hari (tertangkap)” kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah kepada wartawan, Senin (28/7/2023).

Ipik mengatakan, S ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di wilayah Bandung, Jawa Barat. S kini tengah diproses di Polda Metro Jaya atas kasus tersebut.

“Ditangkap di Bandung,” ujarnya.

7 Tersangka Oknum Polisi

Saat ini S masih diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. S juga diperiksa di Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran kode etik.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya sudah memeriksa 8 oknum polisi terkait penganiayaan tersebut. Tujuh orang berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Oleh karenanya, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang. Namun yang masuk pidana adalah 7 orang. Satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam,” kata Hengki kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Tujuh oknum anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan. Mereka juga akan diproses atas pelanggaran kode etik Polri.

Ketujuh oknum anggota Polda Metro Jaya tersebut disangkakan Pasal 355 KUHP juncto Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *