Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Teuku Riefky Harsya, mengecam anggota paspampres, Praka RM, yang diduga menganiaya pemuda asal Aceh hingga tewas di Jakarta. Riefky berencana menyurati Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar segera mengusut kasus ini secara transparan.
“Kami mengecam aksi keji yang dilakukan terhadap Imam Masykur, warga Bireuen. Aksi kriminal ini harus diusut tuntas,” ucap Riefky kepada wartawan, Minggu (27/8/203).
Langkah itu, kata Riefky, diambilnya sebagai pimpinan Komisi I DPR yang bermitra langsung dengan TNI. Dia akan mendesak kasus itu diusut hingga tuntas.
“Dalam kapasitas saya sebagai salah satu pimpinan Komisi I yang bermitra dengan TNI, saya akan menyurati Panglima untuk memastikan kasus ini diusut tuntas dan transparan ke publik”, sambungnya.
Sekjen Partai Demokrat ini juga meminta pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi anggota TNI demi tegaknya hukum yang tak pandang bulu. Dia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
“Saya ikut berduka atas kejadian ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran atas kejadian ini,” kata Riefky.
Sebelumnya diberitakan, Praka RM diduga menganiaya pemuda asal Bireuen Aceh hingga tewas ditahan di Pomdam Jaya. Penahanan dilakukan untuk penyelidikan.
“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” ujar Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay kepada wartawan.
Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Jakarta pada Sabtu (12/8). Kasus ini viral dan dinarasikan pelaku menculik korban terlebih dulu baru kemudian melakukan penganiayaan bersama dua temannya.
Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan jenazah korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, pada Kamis (24/8). Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Rafael mengatakan pengusutan kasus dugaan penganiayaan ini akan dilakukan secara transparan. Pomdam Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan dilakukan oknum anggota Paspampres.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas maka akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Rafael.