Forum Udara Bersih Indonesia Akan Gugat Ganti Rugi Dampak Pencemaran Udara

Forum Udara Bersih Indonesia (FUBI) akan menggugat ganti rugi dampak pencemaran udara di Jakarta. Ketua FUBI, Ahmad Safrudin mengatakan pencemaran udara memberikan dampak pada lingkungan hingga kesehatan warga.

“Dari berbagai riset menunjukkan bahwa pencemaran udara tersebut itu juga sudah menyebabkan dampak lingkungan. Apakah sakit yang diderita oleh masyarakat, kemudian kerusakan-kerusakan bangunan karena korosi, karena tingginya pencemaran udara yang menyebabkan hujan asam. Kemudian beberapa tanaman mengalami problem, kerusakan, biasanya daun2an mengering, padahal belum saatnya tua atau kering. Jadi ada banyak sekali kerugian dari dampak pencemaran udara tersebut,” kata Ahmad di Jalan MH Thamrin, Minggu (27/8/2023).

Ahmad mengatakan gGugatan tersebut akan dilayangkan sesuai dengan UU no 32 tahun 2009. Dia mengatakan 50 orang nantinya siap melakukan gugatan tersebut.

“Nah gugatan yang akan kita layangkan, nanti gugatan ganti rugi. Di UU LH ada UU no 32 2009, di sana diatur masyarakat boleh mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat pencemaran lingkungan,” imbuhnya.

“Sebagai gambaran, ada poster Rp 51,2 triliun. Itu sebenarnya kerugian yang diderita masyarakat. Masyarakat harus membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 51,2 T,” lanjut Ahmad.

Ahmad akan membawa rekam medis para korban yang terdampak pencemaran udara. Pihak tergugat, kata Ahmad mulai dari pabrik industri hingga pihak terkait atas tindakan pembiaran pencemaran udara.

“Nanti gugatan ini, kami akan kumpulkan para korban ini. Kemudian kita hitung kerugiannya, kemudian kan terekam penyakitnya tadi. Dan kemudian dari rekam medis sakit/penyakitnya tadi akan diketahui kira-kira dia membayar berapa. Dan kita akan usahakan juga kawan-kawan yang akan menggugat nanti akan memiliki bukti-bukti yamg sangat kuat,” ujarnya.

“Selain industri atau pabrik, tentu yang akan kita gugat adalah para pihak yang terkait kebijakan pengendalian pencemaran udara. Jadi katakan ada pabrik yang mencemari, bila itu dibiarkan. Kan itu namanya pembiaran. Pembiaran dalam konteks untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu juga bentuk pidana ya,” kata Ahmad.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *