Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 TKI Ilegal ke Jepang, 3 Pelaku Ditangkap

Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan keberangkatan sembilan orang calon pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Para TKI itu hendak diberangkatkan secara ilegal ke Jepang.

“Kami Polres Metro Jakarta Selatan bersama-sama dengan BP2MI beberapa waktu yang lalu mengungkap kasus atau berhasil menggagalkan keberangkatan 9 orang calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri yang diduga tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Jumat (25/8/2023).

Ade mengatakan ada tiga tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut. Para pelaku berinisial AKR (29), MR (30) A (38).

“Sembilan orang calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri, di mana kami juga telah mengamankan tiga orang tersangka, tempat kejadian penggagalan pemberangkatan ini kami lakukan di tempat penampungan di Polres Metro Jakarta Selatan Satreskrim bersama-sama dengan rekan-rekan BP2MI,” ujarnya.

Dia mengatakan tersangka MR dan AKR ditangkap di apartemen Kalibata City pada Rabu (19/7). Dua tersangka lainnya ditangkap di Depok hingga Yogyakarta.

“Tersangka MR dan AKR diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jaksel beserta tim dari BP2MI di TKP apartemen Kalibata Jaksel. Kemudian untuk tersangka yang ketiga Saudara A itu diamankan beberapa hari kemudian di daerah Condong Catur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Beberapa hari kemudian setelah kedua tersangka diamankan,” ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu mulai dari belasan paspor dan tiket pesawat tujuan Jepang.

“Beberapa bukti yang kami amankan adalah tiket pesawat tujuan Jepang atas nama para korban, kemudian beberapa paspor atas nama korban, kemudian beberapa visa, lalu ada beberapa unit HP milik tersangka, ini barang bukti dari apartemen Kalibata. Kemudian barang bukti yang kami dapatkan di Depok antara lain ada 17 paspor lainnya, ada satu bundle dokumen asli dari sebuah perusahaan di Indonesia, kemudian ada SIUP, lalu ada lembar dokumen perizinan lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade mengatakan korban diiming-imingi bekerja di tempat pemotongan ayam, kabel dan mabel. Para korban diiming-imingi gaji senilai 1.000-1.200 yen per jam atau senilai Rp 1 juta per hari.

“Para korban dijanjikan bayaran yang cukup besar, katanya akan diperkejakan perushaan pemotongan ayam, perusahaan kabel, hingga perusahaan mebel. Di Jepang nanti katanya akan diberikan gaji 1.000-1.200 yen untuk apabila dia bekerja selama 8-10 jam per hari,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Atas perbuatannya mereka terancam pidana 3 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *